PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR...
Pasal 6
BAB 3 — IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
(1) Barang ekspor diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. (2) Untuk barang Ekspor Sementara, kolom jenis ekspor dalam pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan jenis ekspor akan dilakukan Impor Kembali. (3) Terhadap barang Ekspor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. (4) Tata cara penyampaian pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengeluaran barang ekspor.
