Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
(1) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan bea masuk atas barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3), yaitu:
a. nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali; dan b. pembebanan tarif bea masuk dari barang jadi. (2) Nilai pabean barang yang dilakukan Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai transaksi atas bagian pengganti atau yang ditambahkan, ditambah dengan biaya perbaikan atau pengerjaan, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi. (3) Dalam hal atas bagian pengganti atau yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau tidak dicantumkan nilai transaksinya, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan penggunaan metode pengulangan (fallback method) sesuai urutan penggunaannya. (4) Tata cara penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan nilai pabean.
