Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
(1) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang Dalam Kualitas yang Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, diberikan pembebasan bea masuk. (2) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang diganti; b. biaya perbaikan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. (3) Barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, dikenakan bea masuk terhadap: a. bagian yang ditambahkan; b. biaya pengerjaan; c. asuransi; dan d. biaya pengangkutan. (4) Terhadap barang Impor Kembali yang merupakan barang untuk keperluan Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan pembebasan bea masuk.
