Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
(1) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat diberikan pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. importasi dilakukan oleh Orang yang melakukan ekspor atas barang Impor Kembali; b. barang yang dilakukan Impor Kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor; c. Impor Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor; dan d. terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor
Kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. (3) Dalam hal jangka waktu Impor Kembali lebih dari 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Impor Kembali harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
