Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR KEMBALI
(1) Barang yang telah diekspor dapat dilakukan Impor Kembali. (2) Barang Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali; b. untuk keperluan Perbaikan; c. untuk keperluan Pengerjaan; atau d. untuk keperluan Pengujian. (3) Barang yang dilakukan Impor Kembali Dalam Kualitas yang Sama dengan pada saat Impor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya; b. barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean; c. barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
d. barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean. (4) Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. (5) Impor Kembali barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.
