Pasal 7
(1) Terhadap Konsultan Pajak yang telah diberikan Izin Praktik, diterbitkan Kartu Izin Praktik. (2) Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik. (3) Format Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selama
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik. (5) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik. (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan Kartu Izin Praktik dan pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar. (7) Perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik diberikan dalam hal Konsultan Pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan Izin Praktik. (8) Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap diterbitkan Kartu Izin Praktik. (9) Dalam hal Kartu Izin Praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Konsultan Pajak dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
