Pasal 6
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap, MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau menolak. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik. (4) Format keputusan tentang Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, kepada pemohon diterbitkan salinan keputusan tentang Izin Praktik. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan. (7) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat suatu keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8), dan ayat (9) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
