Pasal 15
(1) Komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a berwenang:
a. menentukan struktur organisasi komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b; b. menentukan materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; c. menentukan kriteria kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; d. MENETAPKAN biaya Sertifikasi Konsultan Pajak; e. mengevaluasi penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; f. menyelesaikan perselisihan yang timbul pada Komite Pelaksana; g. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak; h. menunjuk akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan usulan komite pelaksana; i. menentukan kriteria dan MENETAPKAN perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan j. menentukan kriteria penetapan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Susunan keanggotaan komite pengarah meliputi: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Keanggotaan komite pengarah berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari: a. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan yang diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; b. 1 (satu) orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diusulkan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. 1 (satu) orang pejabat Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang diusulkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; d. 1 (satu) orang pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang diusulkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; e. 2 (dua) orang perwakilan pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan f. 1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi. (4) Ketua komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabat oleh anggota komite pengarah
yang merupakan perwakilan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, wakil ketua komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak, dan sekretaris komite pengarah dijabat oleh anggota komite pengarah yang berasal dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota komite pengarah. (6) Pengajuan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak sebagai anggota komite pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan pengajuan perwakilan pengurus pusat sebagai anggota komite pengarah; dan b. ditandatangani oleh seluruh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan. (7) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi, keanggotaan komite pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (8) Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (9) Anggota komite pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; b. tidak pernah dipidana penjara atau kurungan; dan c. tidak dalam status terpidana.
- Ketentuan ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16 diubah serta di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
