Pasal 16
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berwenang: a. mengumpulkan dan mengelola materi dan soal ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; b. memungut dan mengelola biaya Sertifikasi Konsultan Pajak;
c. MENETAPKAN waktu dan lokasi penyelenggaraan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; d. menyelenggarakan ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; e. melakukan penilaian hasil ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak; f. MENETAPKAN kelulusan peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak; g. MENETAPKAN tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh komite pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf i; dan h. menerbitkan Sertifikat Konsultan Pajak. (2) Struktur organisasi dan anggota komite pelaksana ditetapkan oleh komite pengarah. (3) Anggota komite pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari: a. Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan; dan b. non Asosiasi Konsultan Pajak, seperti ahli di bidang teknologi informasi. (3a) Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mengusulkan anggota komite pelaksana dengan memperhatikan proporsi jumlah anggota. (4) Komite pelaksana bertanggung jawab kepada komite pengarah.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
