Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) PT SMI melakukan penilaian usulan Pinjaman berdasarkan tata cara dan persyaratan yang berlaku dalam pelaksanaan pembiayaan yang ditetapkan oleh PT SMI. (2) PT SMI melakukan proses penilaian terhadap usulan Pinjaman dengan memperhatikan paling kurang: a. aspek keuangan; b. aspek ekonomi; c. aspek sosial dan politik; dan d. aspek teknis/proyek. (3) Dalam pelaksanaan proses penilaian usulan Pinjaman, PT SMI dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang berkaitan dengan: a. kapasitas fiskal daerah; b. kemampuan membayar kembali; c. batas maksimal defisit APBD; dan d. batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT SMI dapat menyetujui atau menolak usulan Pinjaman yang diajukan oleh Pemda. (5) Persetujuan atau penolakan usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh PT SMI kepada Pemda paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja setelah usulan Pinjaman beserta
persyaratannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diterima benar dan lengkap.
