Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN PINJAMAN
(1) PT SMI menerima usulan Pinjaman dari Pemda dalam rangka memperoleh pembiayaan infrastruktur daerah. (2) Usulan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung, sebagai berikut: a. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. salinan berita acara pelantikan gubernur, bupati, atau walikota; c. pernyataan Kepala Daerah bahwa Pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah dan/atau pihak lain; d. studi kelayakan yang memuat paling kurang mengenai:
latar belakang;
rencana proyek dan kebutuhan pembiayaan infrastruktur;
perhitungan rasio – rasio keuangan;
rencana penarikan pinjaman; dan
manfaat proyek secara ekonomi dan sosial. e. laporan keuangan daerah yang telah diaudit; f. dokumen resmi Pemda mengenai RPJMD; dan g. APBD atau Rancangan APBD tahun berkenaan. (3) PT SMI dapat meminta data atau informasi tambahan kepada Pemda dalam rangka melengkapi usulan Pinjaman.
