PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 6
BAB 3 — PENUGASAN PENYEDIAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAERAH
(1) PT SMI MENETAPKAN besaran suku bunga Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman Pembiayaan.
(2) Besaran suku bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar imbal hasil Surat Berharga Negara dengan tenor setara ditambahkan 0,75% (nol koma tujuh lima persen). (3) PT SMI dapat melakukan perubahan atas besaran suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri. (4) Perubahan atas besaran suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan dalam hal terdapat kebijakan yang dapat mempengaruhi pemberian pinjaman kepada Pemda.
