PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 5
BAB 3 — PENUGASAN PENYEDIAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAERAH
Sumber dana PT SMI dalam melaksanakan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah, yaitu: a. Penyertaan Modal Negara; b. pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang yang berasal dari Pemerintah Republik INDONESIA, Bank dan/atau Lembaga Keuangan baik dalam maupun luar negeri, termasuk Lembaga Keuangan yang bergerak di bidang pembangunan; c. penerbitan surat berharga; d. hibah; dan/atau e. sumber-sumber lain yang sah.
