PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 4
BAB 3 — PENUGASAN PENYEDIAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR DAERAH
(1) Menteri menugaskan PT SMI untuk melaksanakan pemberian Pinjaman. (2) Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif oleh PT SMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
