PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA PINJAMAN DAN LINGKUP INFRASTRUKTUR
(1) Pemda dapat melakukan Pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pelayanan publik. (2) Penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan fasilitas pembiayaan yaitu: a. infrastruktur yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); dan b. infrastruktur yang dapat menjadi obyek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
