PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan penugasan kepada PT SMI untuk menyediakan pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur daerah dalam bentuk Pinjaman sebagai program Pemerintah yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah; b. menjamin kepastian pemenuhan Kewajiban Daerah kepada PT SMI; dan c. memberikan penjaminan Pemerintah kepada PT SMI sehubungan dengan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
