Pasal 19
BAB 8 — PELAPORAN
(1) PT SMI selaku pelaksana penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) PT SMI menyampaikan laporan atas pelaksanaan penugasan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap 3 (tiga) bulan secara berkala atau pada saat diperlukan. (3) Laporan atas pelaksanaan penugasan yang disampaikan oleh PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat minggu kedua bulan berkenaan untuk laporan yang disampaikan secara berkala; dan b. paling lambat 7 (hari) setelah permintaan laporan. (4) PT SMI menyampaikan laporan tahunan atas pelaksanaan penugasan kepada Menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan tahunan terbit.
