PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 18
BAB 7 — PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PEMDA KEPADA PT SMI
(1) Dana Hasil pemotongan DAU dan/atau DBH disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
