Pasal 17
BAB 7 — PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PEMDA KEPADA PT SMI
(1) Berdasarkan penggunaan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah untuk pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan permintaan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan hasil pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan pelaksanaan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan tembusan kepada Pemda.
