Pasal 16
BAB 7 — PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PEMDA KEPADA PT SMI
(1) Berdasarkan surat permintaan PT SMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan verifikasi atas permintaan dari PT SMI. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan telah terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara verifikasi yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan pejabat yang mewakili PT SMI. (4) Pelaksanaan penandatanganan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat permintaan pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diterima oleh Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dinyatakan benar dan lengkap. (5) Berdasarkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko membayar Tunggakan dengan menggunakan Dana Jaminan Penugasan Pembiayaan Infrastruktur Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
