Pasal 15
BAB 7 — PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PEMDA KEPADA PT SMI
(1) Berdasarkan hasil rekonsiliasi atau hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PT SMI menyampaikan surat permintaan pembayaran Tunggakan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan ditembuskan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah waktu pelaksanaan rekonsiliasi. (2) Surat permintaan pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan paling kurang: a. nama Pemda yang Gagal Bayar; b. nomor dan tanggal Perjanjian Pinjaman Pembiayaan beserta perubahan/amandemennya; c. jumlah dan rincian Tunggakan kepada PT SMI; d. pernyataan kegagalan Pemda untuk memenuhi kewajibannya kepada PT SMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan; dan e. pernyataan bahwa jumlah Tunggakan telah sesuai dengan hasil rekonsiliasi atau pernyataan bahwa jumlah Tunggakan telah sesuai dengan hasil perhitungan dalam hal Pemda tidak melakukan rekonsiliasi. (3) Surat permintaan pembayaran Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. salinan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan; dan b. berita acara rekonsiliasi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak PT SMI atas rincian hasil perhitungan Tunggakan dalam hal Pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi.
