Pasal 14
BAB 7 — PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PEMDA KEPADA PT SMI
(1) Dalam hal terjadi Gagal Bayar, PT SMI melakukan perhitungan Tunggakan dan melakukan rekonsiliasi dengan Pemda yang Gagal Bayar. (2) Rekonsiliasi atas hasil perhitungan Tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Jangka Waktu Pemulihan Berakhir. (3) Sebelum melakukan rekonsiliasi, PT SMI menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan rekonsiliasi kepada Pemda. (4) Surat pemberitahuan kepada Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang: a. jumlah Tunggakan beserta lampiran hasil perhitungan Tunggakan; b. waktu pelaksanaan rekonsiliasi atas hasil perhitungan Tunggakan; c. pernyataan kegagalan Pemda untuk memenuhi kewajibannya kepada PT SMI berdasarkan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan; dan d. pernyataan bahwa akan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH berdasarkan hasil perhitungan yang sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam hal Pemda tidak memenuhi pelaksanaan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada huruf b. (5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi dan ditandatangani oleh pejabat yang mewakili PT SMI dan Kepala Daerah atau pejabat daerah yang mendapatkan kuasa dari Kepala Daerah untuk mewakili Pemda yang Gagal Bayar kepada PT SMI.
