Pasal 13
BAB 6 — MITIGASI RISIKO DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan secara bersama-sama oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan PT SMI. (2) Dalam hal diperlukan untuk melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan PT SMI dapat melibatkan unit Eselon I terkait di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi risiko. (4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pemantauan kepada Menteri dalam rangka mencegah Gagal Bayar atau mencegah kejadian yang dapat mempengaruhi pelaksanaan penugasan penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah.
