PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan Kepada Perusahaan...
Pasal 12
BAB 6 — MITIGASI RISIKO DAN PEMANTAUAN
(1) PT SMI menyampaikan: a. data Pemda yang memperoleh pembiayaan infrastruktur daerah; b. dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan c. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat yang tugas dan fungsinya menangani pengelolaan risiko keuangan negara dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam hal ini Direktorat yang tugas dan fungsinya menangani pembiayaan dan transfer non dana perimbangan. (2) Data dan dokumen yang disampaikan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pemantauan.
