Pasal 11
BAB 6 — MITIGASI RISIKO DAN PEMANTAUAN
(1) PT SMI meminta komitmen Pemda agar melakukan usaha terbaiknya untuk memenuhi Kewajiban Daerah dan mencegah terjadinya Gagal Bayar yang dituangkan dalam dokumen rencana mitigasi risiko. (2) Dokumen rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan paling kurang: a. surat pernyataan komitmen Bendahara Umum Daerah yang mewakili Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melakukan upaya-upaya terbaik dalam rangka memenuhi Kewajiban Daerah; b. rencana aksi (action plan) untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar; dan c. surat penunjukan pejabat daerah (ex-officio) yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dalam mitigasi risiko. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemda menyampaikan dokumen kepada PT SMI sebagai berikut: a. ringkasan APBD setiap tahun selama periode Pinjaman; b. laporan secara periodik mengenai perkembangan pembangunan proyek infrastruktur; dan c. laporan secara periodik mengenai ketersediaan layanan publik melalui penyediaan infrastruktur.
