Pasal 20
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pinjaman yang dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Pinjaman yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diberikan jaminan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) PT SMI dan Pemda melakukan penyesuaian terhadap klausula dalam perjanjian pinjaman dan dokumen terkait
yang telah dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI dan Perjanjian Pinjaman Pembiayaan yang telah ditandatangani namun belum berlaku efektif, berdasarkan ketentuan mengenai Perjanjian Pinjaman Pembiayaan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian terhadap klausula dalam perjanjian pinjaman yang telah dialihkan dari Pusat Investasi Pemerintah kepada PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam perubahan perjanjian pinjaman atau dokumen sejenis yang dapat dipersamakan dan disepakati oleh PT SMI dan Pemda.
