Pasal 9
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (2) Dalam hal Sistem INDONESIA National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pabean; atau b. Kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak. (3) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (4) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi Pameran atau lokasi kegiatan usaha Pengelola Venue atau Organizer untuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (5) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
