Pasal 8
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara, Organizer mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Organizer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; b. tidak bergerak di bidang usaha perdagangan; dan c. memiliki pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setiap akan diselenggarakan kegiatan Pameran. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. surat Nomor Induk Berusaha dengan lapangan usaha berupa penyelenggaraan Pameran; b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan TPPB; c. bukti pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak; d. bukti penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir dan/atau surat pemberitahuan masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat pernyataan tidak pernah;
- melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana; dan
- dinyatakan pailit oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak putusan pailit;
f. memiliki hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai aplikasi yang menunjukkan valid.
