Pasal 10
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Pengelola Venue atau Organizer yang akan menjadi Pengusaha TPPB harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (2) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh anggota direksi Pengelola Venue atau Organizer. (3) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tatap muka atau secara virtual. (4) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi berdasarkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU. (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri memberikan:
a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin sebagai Pengusaha TPPB; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan. (6) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. (7) Dalam hal Pengelola Venue atau Organizer tidak memenuhi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
