PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 5
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Tempat yang akan menjadi TPPB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. lokasi Tempat Penimbunan dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya; b. mempunyai batas dan luas yang jelas; dan
c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan. (2) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap, tidak dapat menjadi tempat TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tempat yang digunakan untuk kegiatan jual beli secara tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk sejenis toko, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
