Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dipamerkan. (2) Untuk melakukan kegiatan menimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha TPPB harus menguasai Tempat Penimbunan. (3) Tempat Penimbunan yang dimaksud pada ayat (2) dapat berada di lokasi yang berbeda dengan Tempat Pameran, namun dalam 1 (satu) tempat penetapan sebagai TPPB. (4) Pameran atas barang yang ditimbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Tempat Pameran yang berada di: a. TPPB Tetap; atau b. TPPB Sementara. (5) Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni: a. untuk TPPB Tetap, paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal pemasukan dari luar daerah pabean; dan b. untuk TPPB Sementara, sampai berakhirnya izin TPPB. (6) Dalam hal jangka waktu izin TPPB Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b lebih lama dari jangka waktu penimbunan untuk TPPB Tetap, berlaku jangka waktu penimbunan TPPB Tetap. (7) Dalam hal barang Pameran dimasukkan dari Tempat Penimbunan TPPB lainnya, jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terhitung sejak barang pertama kali dimasukkan ke Tempat Penimbunan.
