PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN
(1) Di dalam TPPB dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB.
(2) TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. (3) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Tetap hanya dapat dilakukan oleh Pengelola Venue yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Tetap. (4) Pengelola Venue harus bekerja sama dengan Organizer dalam menyelenggarakan kegiatan Pameran. (5) Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB Sementara hanya dapat dilakukan oleh Organizer yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha TPPB Sementara.
