PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) TPPB merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk pengawasan terhadap TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko. (3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di Tempat Penimbunan. (4) Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa: a. kemudahan pelayanan perizinan; dan/atau b. kemudahan pelayanan kegiatan operasional.
