PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 6
BAB 3 — PENDIRIAN TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
(1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai TPPB Tetap dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Tetap berlaku sampai dengan izin dicabut. (3) Penetapan tempat sebagai TPPB Sementara dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan Pameran. (4) Dalam hal Pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan juga sebagai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
