Pasal 35
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal hasil monitoring dan/atau evaluasi terdapat indikasi pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari TPPB, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk harus melakukan penelitian secara mendalam.
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
