PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 36
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
Dalam hal Orang yang bertanggung jawab atas TPPB terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Orang tersebut merupakan warga negara asing, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang berwenang menangani bidang keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
