Pasal 34
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan/atau evaluasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPPB yang berada dalam pengawasannya. (2) Kegiatan monitoring dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. monitoring umum; b. monitoring khusus; dan/atau c. monitoring mandiri. (4) Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPU, Kepala Kantor Pabean, dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan evaluasi atas izin Pengusaha TPPB secara periodik.
