Pasal 33
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai Pengusaha TPPB dicabut dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
a. Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut; b. menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku; c. Pengusaha TPPB sudah tidak memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (4); d. dinyatakan pailit;
e. bertindak tidak jujur dalam usahanya berupa menyalahgunakan fasilitas TPPB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau f. mengajukan permohonan pencabutan. (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri. (3) Keputusan pencabutan izin sebagai Pengusaha TPPB disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (4) Dalam hal izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara telah melewati batas waktu yang ditetapkan, izin sebagai Pengusaha TPPB Sementara otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (5) Barang Pameran dari luar Daerah Pabean yang masih tersisa pada TPPB yang telah dicabut izinnya, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. atas barang pameran milik subjek pajak luar negeri atau Pengusaha TPPB harus:
- diekspor kembali; dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan melunasi bea masuk dan PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai. b. atas barang Pameran milik subjek pajak dalam negeri selain Pengusaha TPPB harus:
- diekspor kembali;
- dipindahkan ke TPPB lain; dan/atau
- diselesaikan kewajiban pabean dengan melunasi bea masuk dan PDRI, sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai. (6) Atas pemindahan barang ke TPPB lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b angka 2, tetap berlaku jangka waktu penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5). (7) Kewajiban pelunasan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terutang pada saat pencabutan izin sebagaimana pengusaha TPPB. (8) Atas penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan ayat (5) huruf b angka 3 yang merupakan penyerahan barang kena pajak, pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM dan membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (9) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, terhadap barang yang berada di TPPB yang belum dilakukan penyelesaian kewajiban pabean dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai dan
selanjutnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Terhadap TPPB Sementara yang telah dicabut izinnya, penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 2 dan ayat (5) huruf b angka 3 dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
