Pasal 32
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diubah menjadi pencabutan izin berdasarkan: a. hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan TPPB; atau b. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar. (3) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU atas nama Menteri.
