PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 31
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal Pengusaha TPPB: a. tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a; b. telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; dan/atau c. tidak terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
