Pasal 30
BAB 9 — PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN
(1) Izin sebagai Pengusaha TPPB dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri dalam hal Pengusaha TPPB: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan, berupa:
memasukkan barang ke Tempat Penimbunan dengan mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) selain barang Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
mengeluarkan barang yang dilarang untuk diekspor;
melakukan pemasukan barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau
melakukan pengeluaran barang sebelum mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai atau SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1); b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB, dengan:
tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatan TPPB;
Pengusaha TPPB Tetap tidak melakukan kegiatan dalam waktu 6 (enam) bulan berturut- turut;
tidak melunasi utang bea masuk, cukai, dan/atau PDRI dalam batas waktu yang ditentukan;
tidak melakukan penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (7) dalam waktu yang telah ditentukan;
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau
melakukan pemusnahan barang sebelum mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau c. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak. (2) Pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil penelitian, pemeriksaan, dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan dan/atau menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan TPPB; atau b. rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengusaha TPPB melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf b disampaikan oleh Kepala kantor pelayanan pajak tempat Pengusaha TPPB terdaftar. (4) Keputusan pembekuan izin sebagai Pengusaha TPPB disampaikan kepada kantor pelayanan pajak terdaftar secara otomasi melalui SKP atau secara manual dan dapat disampaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi. (5) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara otomasi dan/atau secara manual.
(6) Selama masa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI tidak diberikan kepada Pengusaha TPPB terhadap pemasukan barang Pameran ke Tempat Penimbunan.
