Pasal 29
BAB 8 — PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 19 ayat (3), Pasal 19 ayat (7) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (8) dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean. (2) Dalam hal barang yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan ke dan dari TPPB berupa barang kena cukai, pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga sebagai pemberitahuan mutasi barang kena cukai dan dinyatakan sebagai dokumen cukai. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap barang kena cukai yang dimasukkan dan/atau dikeluarkan dari dan ke tempat lain dalam Daerah Pabean. (4) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPPB. (5) Atas penyampaian pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan konfirmasi status wajib pajak. (6) Dalam hal ditemukan jumlah barang impor yang dibongkar kurang atau lebih dari yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di TPPB dan tidak dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut terjadi di luar kemampuannya, Pengusaha TPPB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
