PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 28
BAB 7 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengusaha TPPB bertanggung jawab terhadap bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang atas barang yang berasal dari luar Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di TPPB. (2) Pengusaha TPPB dibebaskan dari tanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan PDRI yang terutang, dalam hal barang Pameran: a. telah diekspor kembali; b. telah dipindahkan ke TPPB lainnya; c. telah dihibahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d; d. telah dimusnahkan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau e. telah diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean dan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (1).
