PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang TEMPAT PENYELENGGARAAN PAMERAN BERIKAT
Pasal 27
BAB 7 — KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemasukan barang impor ke TPPB dikecualikan dari ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan. (2) Pengeluaran barang impor dari TPPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang diimpor untuk dipakai berlaku ketentuan pembatasan, kecuali pada saat pemasukannya telah dipenuhi ketentuan pembatasannya.
