Pasal 8
(1) Besaran Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) didasarkan pada harga minyak mentah INDONESIA, nilai tukar rupiah, inflasi, dan Parameter Subsidi Listrik. (2) Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, harga energi primer, tarif tenaga listrik, marjin, jumlah pelanggan, Golongan Tarif, volume bahan bakar, SFC, Susut Jaringan, dan biaya non bahan bakar. (3) Dalam hal terdapat penambahan Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan penambahan tersebut kepada Menteri Keuangan.
(4) Untuk pelaksanaan Subsidi Listrik, PT PLN (Persero) melakukan pengendalian terhadap Parameter Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC dan Susut Jaringan yang digunakan dalam perhitungan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (5) Pelaksanaan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam laporan realisasi Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC serta Susut Jaringan dan disampaikan oleh PT PLN (Persero) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada KPA. (6) Dalam laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga disampaikan perkiraan realisasi sampai dengan akhir tahun berjalan atas Volume Penjualan, pertumbuhan penjualan, Bauran Energi, volume bahan bakar, SFC dan Susut Jaringan. (7) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara triwulanan dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (8) Dengan mengacu laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PT PLN (Persero) dapat menyampaikan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (9) Berdasarkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi Listrik tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diusulkan kepada Kementerian Keuangan. (10) Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan usulan perubahan besaran parameter dan besaran Subsidi
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebagai pertimbangan untuk merevisi DIPA dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
