Pasal 9
(1) BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. (2) Selain penetapan formula BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan juga MENETAPKAN besaran perkiraan SFC dan Susut Jaringan untuk 1 (satu) tahun, besaran realisasi SFC setiap akhir semester dan secara tahunan, besaran realisasi Susut Jaringan setiap akhir triwulan dan secara tahunan. (3) Tata cara dan mekanisme usulan penetapan perkiraan dan realisasi SFC dan Susut Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
