PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 7
(1) Besaran Subsidi Listrik berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Menteri Keuangan sebagai usulan untuk persiapan penyusunan Rancangan APBN dan/atau Rancangan APBN Perubahan. (2) Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat mengusulkan besaran persentase marjin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat mempertimbangkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
