PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 3
(1) Subsidi Listrik dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi Subsidi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Listrik. (4) Dalam hal pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperkirakan tidak mencukupi atau melampaui kebutuhan Subsidi Listrik dalam tahun anggaran berjalan, dapat dilakukan revisi DIPA setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
