PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 174-pmk-02-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN,...
Pasal 2
(1) Untuk menjaga stabilitas harga guna menjaga daya beli masyarakat, membantu masyarakat miskin, dan menjaga ketersediaan pasokan energi, telah disediakan Subsidi Listrik dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. (2) Tata cara penyediaan Subsidi Listrik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara.
