Pasal 4
(1) Untuk pelaksanaan anggaran Subsidi Listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
negara; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. (3) Salinan Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
